Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

DUKUNGAN BUAT PRITA MULYASARI

Written By cindi on Jumat, 05 Juni 2009 | 04.41

Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari tak hanya memrihatinkan, tapi juga meresahkan. Sebab, di sebuah negara demokratis, seseorang yang menyampaikan keluhan di internet dihukum membayar uang ratusan miliar dan bahkan ditahan di bui. Kata orang, ini negeri hukum, negeri penuh peradaban, tapi dalam kenyataan..? Apa sebenarnya yang sedang terjadi di negeri ini? Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena mengirimkan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Selain dijerat pasal pencemaran nama baik, Prita juga dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun.


Sidang perdana kasus Prita akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 4 Juni 2009. Sebelumnya, dalam kasus perdata Prita dikalahkan. Karyawan bank itu harus membayar kerugian imaterial sebesar Rp 520 miliar dan Rp 131 juta kerugian material pada RS Omni karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit bertaraf internasional itu.

Padahal masih banyak para koruptor di negeri ini yang patut dihukum seberat - beratnya. Kenapa masalah yang boleh dikata sepele gini berat hukumannya ya? Aneh..


Artikel ini ditulis sebagai dukungan untuk Ibu Prita Mulyasari dan banner dipasang sebagai rasa solidaritas anak bangsa yang nuraninya telah dicabik - cabik oleh kenyataan hukum di indonesia. Negeri ini ternyata kejam. Ayo, Kita tolak kesewenang-wenangan dan kita perjuangkan kebebasan berpendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar