Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kapan Kasus Tragedi Semanggi Dituntaskan?

Written By cindi on Minggu, 25 September 2011 | 01.32

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan penuntasan kasus Semanggi I dan II yang terjadi pada 24-28 September 1999.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, menilai sikap dan pernyataan antara Kejaksaan Agung dan DPR terkesan tidak serius dalam menyikapi kasus tersebut. "Presiden SBY seharusnya sigap memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus ini. Apalagi, ditambah lagi aksi para keluarga korban yang masih gigih di aksi tiap hari kamis yang sudah 226 kali menuntut SBY menyelesaikan kasus ini," ujar Haris kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

Dikatakan Haris, belum tuntasnya kasus ini disebabkan karena sampai saat ini Kejaksaan Agung belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Haris, dalam pertemuan Kontras dan keluarga korban dengan Kejagung pada 28 September 2010 dijanjikan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Tapi sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut dan titik terang penyelesaian berkas perkara kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) di Kejaksaan Agung," kata Haris.

Selain itu, hambatan lainnya adalah saat pansus (panitia khusus) DPR pada 2001 melalui sidang paripurna menyatakan kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Haris, rekomendasi tersebut telah mengesampingkan proses hukum Komnas HAM yang menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Putusan politik DPR ini juga digugat oleh keluarga korban dengan meminta Komisi III DPR pada 14 Februari 2007 supaya merekomendasikan kepada Ketua DPR untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tetapi, rekomendasi itu dimentahkan melalui voting Badan Musyawarah pada 6 Maret 2007, di mana enam fraksi (Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi) menolak membawa kasus ini ke paripurna," papar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, keluarga korban Semanggi II akan terus meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam kasus ini. Menurutnya, salah satu ibu korban tragedi tersebut, Ho Kim Ngo (ibu Yup Yun Hap), berharap Kejaksaan Agung konsisten akan meneruskan pengungkapan kasus ini.

"Presiden SBY harus menepati janjinya kepada keluarga korban bahwa akan menyelesaikan kasus ini seperti dalam pertemuan 2008 di Istana. Ho Kim Ngo juga berharap DPR periode 2009-2014 segera mencabut rekomendasi pansus tahun 2001 yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat," kata Haris.

Kasus Semanggi II terjadi pada 24-28 September 1999 saat maraknya aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di beberapa daerah, seperti Lampung dan Medan.

Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban, antara lain Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), serta Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan 217 orang luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar