Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

TATA CARA MENCONTRENG

Written By cindi on Minggu, 05 April 2009 | 06.20

Profil Partai Peserta Pemilu 2009 yang di artikelkan kemarin rasanya belum komplit kalau tidak di sertai sosialisasi tentang Tata Cara Mencontreng (Centang) Kertas Suara Pemilu 9 april 2009 mendatang. Masyarakat sudah tahu visi misi calonnya tapi ngga tahu tata cara mencontreng, hasilnya nol besar alias kertas suara bisa rusak. Walaupun sosialisasi ini agak terlambat, tapi saling mengingatkan adalah tugas kita sebagai warga Negara yang baik dalam menyukseskan pemilu 2009, demi kesinambungan bangsa ini kearah yang lebih baik lagi. Karena pemilu tanggal 9 April nanti mengkhawatirkan. Ya, itulah kata yang pantas untuk pelaksanaan pemilu 2009 mendatang. Dari hasil survei Indo Barometer yang dilakukan pada Februari lalu, berdasarkan hasil simulasi cara pencontrengan yang dilakukan oleh masyarakat di seluruh provinsi, dari perkotaan sampai pedesaan, hasilnya 60 persen pemilih salah melakukan pencontrengan.


Hasil tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat pelaksanaan pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. Padahal cara pencontrengan yang benar sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu. Nah, maka dari itu sosialisasi Tata Cara mencontreng ini aku artikelkan kembali.

Dan di bawah ini adalah Tata Cara Mencontreng sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary Az, MA. Sekedar tambahan, untuk semua daerah kecuali DKI Jakarta nanti akan mendapatkan 4 Kertas Surat Suara, 1 DPRD Kabupaten / Kota, 1 DPRD Provinsi, 1 DPD, dan 1 DPR RI.

Cara Memilih yang benar dan sah, Contreng 1 kali pada nama calon atau nomor urut calon.


Contreng pada lambang atau nama partai.


dan menurut perpu No 13 tentang pemilu, maka diperbolehkan mencontreng lebih dari 1 kali, asalkan pada 1 partai yang sama. dan dianggap 1 suara.


Tapi mohonlah Anda bijak, demi melancarkan penghitungan CUKUP SATU KALI CONTRENG saja.

Untuk DPD contreng pada Gambar calon DPD anda. Sesuai Perpu No 13 Tahun 2009 Pasal 40 ayat 2 point c, pemberian tanda dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.


Lalu bagaimana jika contrengannya melebar? Surat suara tersebut tetap sah saja tetapi dilihat pembentukan sudut contrengannya



Bila kita lakukan flash back, sudah ada 3 perpu yang dikeluarkan oleh KPU berkenaan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009. Semua perpu ini secara berurutan dapat dilihat sebagai berikut :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008
(61 halaman) | Download now


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009
(87 halaman) | Download now


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009
(95 halaman) Terbaru | Download now


Perubahan yang terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 ada dilakukan penambahan keterangan dan beberapa perubahan aturan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 40 dan pasal 41. Pada pasal 40 ada perubahan aturan sedangkan pada pasal 41 ada penjelasan tambahan mengenai sah atau tidaknya surat suara pada pemilu 9 April nanti. Silahkan download Perpunya, biar kita ngga salah menggunakan hak kita pada tanggal 9 April nanti. Semoga Bermanfaat.

INGAT..!!! TAHU CALONNYA, TAHU PLATFORMNYA, TAHU DALAMNYA, PELAJARI VISI MISI MEREKA DI SINI. JADILAH PEMILIH YANG CERDAS



Footnote : Mohon MAAF buat sobat blogger yang nama serta fotonya aku jadikan alat peraga dalam artikel ini tanpa di konfirmasi terlebih dahulu. Sorry ya buat Mba Lyla, Erik, Miss Anna, Cebong Ipiet, JONK, Babeh, Bunda Atca. You all is My inspiration.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar